Polisi menyebut, ibu kandung korban mengaku memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan oknum Kepsek tersebut. Selanjutnya dilakukan pada 15 dan 16 Februari 2024 di rumahnya J. Sesudah berhubungan badan, J kembali memberi uang kepada E dan korban dengan nominal yang sama seperti sebelumnya. Kemudian memasuki bulan Juni 2024, J mengajak E dan korban ke salah satu hotel di Surabaya untuk melakukan hubungan badan kembali. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh saudara J,” jelasnya. Anggota Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan pengembangan kasus, dan terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepsek.
Copyright By@ServisRingan - 2025