ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen sah kepemilikan sebuah kendaraan. Cara mengetahui keaslian STNKHologramHal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang. Lubang Tipis STNKTerakhir untuk membedakan STNK asli dan palsu dengan melihat tanda lubang tipis yang jika dihubungkan titik-titiknya akan terbentuk huruf STNK. Namun apabila kamu menemukan BPKB dengan sampul warna biru, jangan khawatir karena BPKB dengan sampul biru adalah BPKB keluaran lama.
Google News Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp ChannelJakarta, IDN Times – Saat perpanjang STNK, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Mulai dari identitas diri pemilik kendaraan hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut BPKB. BPKB jadi salah satu dokumen penting karena memuat banyak informasi yang berkaitan dengan identitas kendaraan. Bahkan, ada beberapa bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK sebagai syaratnya.
Faktur kendaraan bermotor adalah dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor. 7 Fungsi Faktur Kendaraan BermotorSelain berfungsi sebagai bukti sah pembelian, faktur kendaraan bermotor memiliki fungsi lainnya. Fungsi Faktur Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan BekasKepemilikan faktur kendaraan bermotor sangatlah krusial. Cara Mengurus Faktur Kendaraan Bermotor Jika HilangJika faktur kendaraan bermotor yang Anda miliki hilang, jangan khawatir ataupun panik karena Anda bisa mendapatkan faktur yang baru. Isi formulir permohonan dan membayar biaya pembuatan faktur yang baruTunggu hingga proses pembuatan faktur yang baru selesai.
Hal ini bisa dilakukan, apabila antara model buatan tahun baru dan tahun sebelumnya tidak ada perubahan. Anda sebagai konsumen tentu tidak mau membeli kendaraan baru, baik mobil maupun motor, yang diproduksi hampir satu tahun sebelumnya. Data sepanjang 10 karakter ini juga digunakan oleh pihak kepolisian sebagai tanda identitas kendaraan. Dari 17 karakter yang terpampang, karakter ke-10 adalah penanda tahun pembuatan atau perakitan. Abjad yang digunakan A-Y, kecuali I, O, Q, U, dan Z. Sementara untuk nomor, yang dipakai adalah 1-9.
Copyright By@ServisRingan - 2025