Proses administrasi ini membutuhkan uang, jadi ada baiknya kamu mengetahui berapa biaya balik nama motor sebelum menjalaninya. Baca Juga: Serba-Serbi Biaya Balik Nama Mobil Dan Cara CeknyaRincian Biaya Balik Nama MotorImage by bublikhaus on FreepikUmumnya, biaya balik nama motor terdiri dari sejumlah komponen sebagai penentu total nominal akhirnya. Biaya administrasi lain : Tak hanya dua komponen biaya balik nama motor di atas, kamu juga perlu membayar sejumlah biaya seperti: Biaya penerbitan STNK motor atas nama pemilik baru sebesar Rp100.000,00; Biaya pengesahan STNK baru sebesar Rp50.000,00; Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp60.000,00; Biaya penerbitan BPKB sebagai bukti kepemilikan sah sebesar Rp225.000,00; Biaya administrasi proses balik nama sebesar Rp35.000,00; Biaya penerbitan surat mutasi sepeda motor sebesar Rp150.000,00 untuk motor yang berasal dari luar daerah; Biaya sukarela untuk pengecekan fisik sepeda motor. Jadi, ini dia rincian biaya balik nama motor yang harus kamu bayarkan:Biaya proses balik nama motor (Rp7.000.000,00 * 10%) = Rp700.000,00 Biaya PKB kepemilikan pertama (Rp7.000.000,00 * 2%) = Rp140.000,00 Biaya SWDKLLJ (untuk motor 50 cc) = Rp35.000,00 Biaya penerbitan dan pengesahan STNK = Rp150.000,00 Biaya TNKB = Rp60.000,00 Biaya BPKB = Rp225.000,00 Biaya administrasi = Rp35.000,00 Tip petugas pengecekan sepeda motor = Rp20.000,00 + Total = Rp1.370.000,00Syarat Balik Nama MotorSetelah mengetahui biaya balik nama motor, apa saja syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menjalani proses balik nama motor? Tahapan Cara Balik Nama MotorPhoto by DetikOtoLalu, bagaimana cara balik nama motor dari awal hingga akhir?
Berikut informasi lengkapnya:Biaya Balik Nama MotorBerdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya balik nama motor:ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT1. Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama MotorBerikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor bekas dengan tagihan pajak Rp 150.000. Persyaratan Balik Nama MotorSyarat Balik Nama STNK dan BPKB perlu diperhatikan. Kwitansi pembelian motor fotokopiCara Balik Nama MotorProses balik nama motor yaitu melibatkan pengurusan STNK dan BPKB Baru. Itulah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat dan langkah-langkahnya.
Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor, contoh atau simulasi menghitungnya, lengkap dengan syarat dan prosedur balik nama motor. Biaya Balik Nama MotorSebelum mengurus balik nama motor, simak dulu biaya balik nama motor berikut ini. ADVERTISEMENTSimulasi Menghitung Biaya Balik Nama MotorLantas berapa total biaya balik nama motor? Prosedur Balik Nama MotorProsedur atau cara mengurus balik nama motor dilakukan dua tahap. Balik Nama BPKB MotorSetelah mengurus STNK baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Cara balik nama motor untuk STNK selanjutnya adalah:8. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Objek Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor Termasuka. kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage). b. kendaraan bermotor yang dimasukan dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesiakecuali :1) untuk diperdagangkan2) untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia3) digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. c. kendaraan bermotor digunakan lebih dari 12 tahun berturut-turut dapat di anggap sebagai penyerahan (kecuali karena perjanjian sewa beli)d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada (untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia), tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kendaraan bermotor dimaksud tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia. Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, yaitu :a. kereta api. b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintahd. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukane. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Copyright By@ServisRingan - 2024