Masyarakat perlu mengetahui cara balik nama kendaraan usai membeli mobil atau motor bekas. Balik nama kepemilikan kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas, bagaimana cara balik nama kepemilikan kendaraan dan persyaratannya? Prosedur atau Cara Balik Nama BPKB kendaraan:Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan. Biaya Balik Nama Kepemilikan Kendaraan:Biaya balik nama kepemilikan kendaraan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan.
Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; danc. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; danc. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; danc. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
Memang, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa syarat dan mengecek biaya balik nama motor 2022 sebelum mengetahui bagaimana cara mengurusnya. Syarat Balik Nama MotorSetelah paham apa penjelasan balik nama motor, Anda perlu segera menyiapkan beberapa persyaratan. Biaya Balik Nama MotorBiaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. Cek Biaya Balik Nama Motor OnlineBiaya balik nama motor sudah dijelaskan sebelumnya. Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai biaya balik nama motor 2022 beserta syarat hingga cara mengurusnya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib untuk meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan. Namun, bagi yang belum diregistrasi juga dapat dioperasikan di jalan dengan catatan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB). Registrasi kendaraan bermotor ini memiliki tujuan untuk :Tertib administrasi Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan Perencanaan pembangunan nasionalRegistrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama.
Sekilas Mengenai Prosedur Balik Nama BPKB Mobil Bekas dan MutasinyaTerdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil. Biaya Balik Nama Mobil BekasSetiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ): Biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB;): Biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar dari harga beli mobil atau dari jumlah PKB; Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ )) Biaya pendaftaran balik nama mobilBaca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini3. Baca juga: Informasi Biaya Balik Nama Mobil Saat PemutihanProsedur Balik Nama Mobil BekasUntuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Baca juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang HilangNah, itu dia penjelasan mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas beserta prosedurnya.
Kamu tahu nggak sih, kenapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan? Alasannya supaya hak kepemilikan tanah warisan yang kamu punya berkekuatan hukum tetap dan kamu akan terhindar dari masalah tanah itu. Dokumen yang kamu butuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Tapi, jika penerima warisan tidak hanya kamu seorang alias lebih dari satu, maka kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
PengertianBalik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Syarat PengurusanA. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000 Faktur asli dan fotokopi. Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran. Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru BPKB asli dan fotokopi Fotokopi STNK yang telah balik nama Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraanB. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
Copyright By@ServisRingan - 2025