Saat membeli kendaraan bekas, tentunya nama pada STNK adalah nama pemilik kendaraan sebelumnya. Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik LamaPerpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTDengan begitu, pemilik kendaraan tidak harus menggunakan KTP pemilik lama. Sebab, dengan balik nama maka nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraan bekas akan berubah. Lakukan langkah berikut ini:Kunjungi loket balik nama BPKB Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas Isi formulir dengan teliti.
Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan. Soalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan. Namun, insentif ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi balik nama.
Apakah bisa memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya? Ketika Anda membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK adalah nama pemilik sebelumnya. Sehingga saat mau perpanjang STNK, Anda membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Lalu bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama? Berikut rinciannya:KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baruSTNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiMeteraiKwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian.
Copyright By@ServisRingan - 2025